Kamis, Maret 28, 2024

Jawaban Tegas Kanit Lantas Polres Bulukumba Soal Keluhan Pelanggar

KATADIA, BULUKUMBA || Beberapa orang mengeluhkan tingkah laku sebagian petugas jaga di pos polisi depan Stadion Mini Bulukumba jalan Sam Ratulangi ini terungkap di hadapan wartawan Katadia.co saat minum kopi di warkop Jallo.

“Tak ada media yang memberitakan tingkah laku polisi yang ada di depan stadion,” ungkap salah seorang warga dengan kesal.

Lanjut pria tersebut,” Bahwa polisi sembunyi dibalik mobil yang parkir menunggu pengendara yang melanggar, ” jelasnya

Jawaban Kanit Lantas tegaskan siang kamis, 31 Agustus 2022, “Kami dari Polisi Lalu Lintas pasti akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas sesuai UU no. 22 thn 2009. Apalagi pelanggaran tersebut secara kasat mata kami lihat,” jawab Gunawan mantap

Ada saja warga yang ada di depan stadion membela petugas dan mengatakan bahwa,” masa tawwa melanggar di depan polisi tak ditindak, ” belanya.

Berikut daftar denda tilang sesuai jenis pelanggaran yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Tak Ada SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll)

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Tidak Ada Perlengkapan Pengaman

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Melanggar Batas Kecepatan: Ngebut hingga Jalan Kepelanan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Tidak ada STNK

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Helm Tidak SNI

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Tidak Menyalakan Lampu Utama

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).

13. Motor Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Belok Tanpa Lampu Sein

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 

Laporan AF

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles