Minggu, Mei 19, 2024

Kapolres Sidrap Bongkar Barang bukti 698.2576 Gram Sabu

KATADIA,SIDRAP  || Polres Sidrap merilis kasus pengungkapan narkoba periode Januari – Juli 2022 di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 9 Agustus 2022.

Ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program prioritas Kapolres Sidrap, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Syah. S.I.K dalam kasus Harkamtibmas “Kampung Bersinar” di wilayah hukum Polres Sidrap.

Erwin mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus narkoba itu 64 orang, terdiri dari 58 pria, 6 wanita, dan 1 orang di bawah umur.

“Barang buktinya 698.2576 gram sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G,” katanya.

Mantan Kasubdit Polda Sulsel itu mengatakan, dari belasan tersangka, satu IRT mengaku mengonsumsi narkoba dengan alasan mengonsumsi obat kolesterol.

“Ini salah satu IRT sebagai tersangka. Selain sebagai pengedar, dia juga pengguna. Pasalnya, dia menggunakan narkoba untuk obat kolesterol,” ujarnya.

Erwin Syah mengaku hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan dua, serta pasal 112 ayat 1 dan dua dan 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles