Sabtu, Mei 18, 2024

Polres Pangkep Amankan Penambang Batu Pasir Tanpa Izin dan BB Disita

KATADIA,PANGKEP || Terkait pemberitaan maraknya pertambangan di Pangkep yang diduga ilegal/tanpa izin, Polres Pangkep melakukan Press Release dengan Crew Media yang berlangsung pada Jumat 08/05/2022, pukul 02.00 WITA di Pangkep Aula Mako Polres.

Hadir dalam Siaran Pers tersebut Kabid Tipidter Polres Pangkep IPDA Aprinando, S.Tr.K, Kabag Humas IPDA Hasri Laco, Bamin Sihumas Bripka Abrar dan awak media.

Para tersangka dalam kasus ini berinisial SR (42 tahun) dan AM (41 tahun), masing-masing beralamat di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Dalam Konferensi Pers, Kanit Tipidter Polres Pangkep menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/78/VII/2022 bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Personel Polres Pangkep menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak memiliki izin

Tersangka berinisial SR melakukan kegiatan penambangan batu pasir tanpa memiliki izin penambangan dari instansi yang berwenang dengan modus pembuatan lokasi tujuan wisata. Kegiatan penambangan menggunakan ekskavator untuk melakukan pengerukan dan kendaraan/truk roda 6 digunakan untuk transportasi.

Aprinando melanjutkan, material hasil tambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp 270.000 untuk material jenis sirtu dan Rp 280.000 untuk material jenis pasir halus. Kemudian hasil penjualan bahan-bahan tersebut digunakan untuk sewa alat berat dan sewa mobil untuk mengangkut bahan bangunan untuk pinggir jalan desa dan sisanya diberikan kepada SR.

Kemudian Kanit Tipidter Polres Pangkep juga mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua minggu, terhitung sejak 18 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022 (saat ditemukan petugas kepolisian).

Barang bukti yang telah disita dan diamankan Polres Pangkep yaitu 1 unit beserta kunci mobil tipe dump truck, 1 STNK tipe dump truck, 1 unit beserta kunci mobil tipe dump truck Mitsubishi kuning, 1 dump Mitsubishi nomor STNK, 1 unit dengan kunci excavator merk Komatsu 200 PC tipe kuning dan 1 buah notebook hacking.

Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, Pasal 56 KUHP 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

 

Laporan : MAIL

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles