Rabu, Mei 15, 2024

Polres Pangkep Lakukan Press Release Terkait Maraknya Penambang Iegal Tanpa Izin

KATADIA, PANGKEP || Terkait dengan adanya pemberitaan tentang maraknya penambangan di Pangkep yang diduga ilegal/tanpa izin, maka Polres Pangkep melakukan Press Release bersama Awak Media yang berlangsung pada Jum’at 05/08/2022, pukul 02.00 Wita di Aula Mapolres Pangkep.

Hadir dalam kegiatan Press Release yakni Kanit Tipidter Polres Pangkep IPDA Aprinando, S.Tr.K, Kasi Humas IPTU Hasri Laco, Bamin Sihumas Brpka Abrar serta para Awak Media.A dapun tersangka dalam kasus tersebut yakni inisial SR (42 Th) dan AM (41 Th) masing-masing beralamat di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat memberikan keterangan, Kanit Tipidter Polres Pangkep menjelaskan Kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/ 78 / VII /2022 bahwa pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar jam 14.00 Wita di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, personil Polres Pangkep menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan cara tersangka inisial SR melakukan kegiatan penambangan batu sirtu tanpa memiliki izin Pertambangan dari pihak yang berwenang dengan modus pembuatan lokasi destinasi wisata. Kegiatan penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan pengerukan dan kendaraan roda 6/truk digunakan untuk melakukan pengangkutan.

Lanjut Aprinando, adapun material yang ditambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp 270.000 untuk material jenis sirtu dan harga Rp 280.000 untuk jenis material pasir halus. Kemudian hasil dari penjualan material tersebut digunakan untuk sewa alat berat serta sewa mobil untuk mengangkut material pembangunan pinggir jalan Desa dan untuk lebihnya diberikan kepada saudara SR.

Kemudian Kanit Tipidter Polres Pangkep juga menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu yakni sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 juni 2022 (pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian).

Barang bukti yang telah disita dan diamankan pihak Polres Pangkep yakni satu unit beserta kunci mobil jenis dump truck, 1 buah STNK mobil jenis dump truck, 1 unit beserta kunci mobil jenis dump truck Mitsubishi warna kuning, 1 buah STNK mobil jenis dump truck Mitsubishi, 1 unit beserta kunci exavator merek Komatsu tipe PC 200 warna kuning dan 1 buah buku catatan retase.

Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni pasal 158 UU RI No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 56 ke-2 KUHPidana dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah). (Mail)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles