Kamis, Mei 16, 2024

Bapenda Sulsel Tuan Rumah Rapat Kordinasi

KATADIA,MAKASSAR || Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Se-Sulawesi yang berlangsung di Makassar, Kamis 29 September 2022.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sumardi Sulaiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Badan Pengelola. Keuangan Daerah dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh dan Kepala Bidang Perpajakan Bapenda se-Sulawesi. Tampil sebagai nara sumber antara lain Bapenda Provinsi Lampung. Acara dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli, Dr. Mappatoba.

Menurut dia, rapat koordinasi ini sangat strategis, karena tidak hanya untuk menjalin silaturahim, sinergi, tetapi yang lebih penting adalah duduk bersama untuk membahas dan menyepakati peraturan Pajak Daerah yang akan diberlakukan di seluruh Sulawesi.

Peraturan yang akan mengatur besarnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah.

“Saudara-saudara sekalian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan 7 jenis kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah provinsi, yaitu PKB, PAB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Pajak MBLB Opsen,” ujarnya.

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan lama dengan kemasan baru, sehingga pungutannya lebih akrab. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pungutan baru, namun pada kenyataannya pemungutannya dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemberlakuan pajak-pajak ini perlu disepakati bersama, terutama mengenai tarif. Yang harus diantisipasi adalah pajak PPsen PKB dan BBNKB yang merupakan pajak pemerintah kabupaten/kota.

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Jumlah ini sangat besar jika dibandingkan dengan bagi hasil PKB dan BBNKB saat ini, yaitu 30 persen,” katanya.

Tingginya opsen, lanjutnya, membuat pemerintah provinsi harus mengkaji ulang tarif yang berlaku selama ini. Jika pemerintah daerah tidak ingin beban pajak masyarakat bertambah, maka tarif PKB dan BBNKB harus diturunkan sekitar 30 persen untuk mengakomodir 66 persen opsen.

“Ini tentu membutuhkan analisis mendalam. Sebagai tahap awal, mari kita diskusikan dan sepakati tarif yang wajar di sini, agar bisa kita terapkan secara seragam di seluruh Sulawesi agar potensi tidak berpindah ke daerah lain,” katanya.

Selain pertemuan tersebut, saat ini Bapenda di Sulawesi mengadakan pertemuan rutin untuk rekonsiliasi PBBKB. (Alim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles