Sabtu, April 20, 2024

Begini Penjelasan Kanit Regident Soal Data Kendaraan Dihapus 2 Tahun Tak Bayar Pajak

KATADIA,WATAMPONE || Penghapusan Data Registrasi dan Tanda Pengenal (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang dibahas Pemerintah Pusat untuk kendaraan dua tahun tanpa bayar pajak.

Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah paham, sehingga mereka meminta mohon penjelasan dari Kanit regident Satlantas Polres Bone IPTU Andi Aswan Anas, S.Sos, M.H guna menjelaskan detail proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar terhapus nanti di ruang kerjanya, Jumat (16/ 09/2022).

Andi Aswan menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 tentang Dapat dicabut jika STNK 5 tahun mati atau tidak diperpanjang, maka dua tahun ia tidak bayar pajak lagi bisa dihapus datanya,” ujarnya.

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika STNK pada kendaraan sudah mati tapi pajaknya tidak lagi dibayar selama dua tahun berturut-turut.

Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan. Teguran Pertama peringatan 3 bulan, peringatan 2-dua bulan, dan yang ke3 atau satu bulan terakhir, jika masih tidak membayar, data kendaraan akan dihapus, “kata Andi Aswan dengan senyum khasnya.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus menjadi bodong atau tidak bisa sah dikemudikan di jalan karena dokumen tidak bisa diproses, lanjutnya, tapi ini bukan istilah sita.

Olehnya Kanit Regident Satlantas Polres Bone menghimbau kepada masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang mereka miliki tidak palsu atau ilegal.

Selain mengajak masyarakat untuk menaati pajak Ranmor, ia juga mengatakan saat ini bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) tidak dipungut biaya.

Bea balik nama kendaraan tidak dipungut biaya, kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat membalikkan nama pemilik kendaraannya,” jelasnya.

“Jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa ujarnya

“Untuk Itu pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik agar masyarakat juga merasa nyaman membayar pajak ranmornya demi meningkatkan pendapatan asli daerah, ” Andi Aswan mengakhiri.

 

 

Laporan: A. Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles