Rabu, April 17, 2024

Dinas PMD Kabupaten Wajib Libatkan Pendamping Desa

KATADIA,MAKASSAR  || Kegiatan di desa, yang menggunakan Alokasi Penggunaan Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), harus melibatkan Pendamping Desa (PD), apapun bentuknya, karena diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, demikian ujar Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si. Dosen Pendidikan Anti Korupsi, salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Makassar, Sabtu 17 September 2022.

Sedangkan untuk pemanfaatan ADD harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang: Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Jika tidak maka akan berpotensi menyimpang dan menjadi temuan, demikian ujar pria yang akrab disapa Bang Zul. “Silahkan saja dilakukan telaah mendalam atas ketentuan peraturan menteri dan keputusan Presiden RI, di atas. Sepanjang sesuai silahkan jalan, kalau dinilai bertentangan jangan diteruskan,” papar Zul.

Menurutnya konsekwensi dirinya sebagai Penyuluh Anti Korupsi bersertifikat utama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menyebabkan sudah kewajiban baginya memberikan peringatan pada semua pihak, diminta maupun tidak untuk berhati-hati dan tidak menyimpang dalam pengelolaan anggaran negara. “Sudah tugas kami di tim penyuluh untuk memberikan masukan demi kebaikan dan keamanan Bersama dari resiko hukum yang mungkin dialami para pejabat yang menggunakan dana negara.

“Saya sudah mendengarkan keluhan sejumlah aparat desa, terkait adanya intervensi pengelolaan dana milik desa oleh instansi terkait, baik vertikal maupun yang tidak terkait langsung,” paparnya. Kepala Desa (Kades), harus punya keberanian untuk menolak intervensi itu. Sembari menambahkan jika kekeliruan itu karena tidak memahami atau kesalahan tafsir bisa dimengerti, tetapi kalau direncanakan patut untuk diluruskan, sebelum menjadi masalah hukum.

“Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2012-2021, setidaknya terdapat 684 kasus, dan 601 sudah menjalani proses,” papar Zul, yang juga dikenal sebagai instruktur jurnalistik. Terkait adanya laporan masyarakat di 18 kabupaten/kota di Sulsel, yang terindikasi pengelolaan anggaran desanya bermasalah, menurutnya sudah bukan rahasia, karena ramai dibincangkan di warung kopi.

“Terkait adanya laporan Dinas PMD Kabupaten Takalar, yang menggelar kegiatan memakai anggaran desa, tanpa melibatkan Pendamping Desa, saya berharap hanya desas-desus,” paparnya. Sudah sebulan lebih berhembus isu terkait pemakaian ADD yang terkesan ditutup-tutupi dengan tiga paket program yang anggarannya mencapai Rp3 miliar lebih, dan sangat jauh dari kebutuhan serta tidak menyentuh langsung masyarakat.

“Saya tidak ingin mengatakan itu prilaku korupsi, apalagi kabarnya melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian di Takalar, karena yang berhak menetapkan seseorang korupsi adalah keputusan pengadilan, sepanjang belum menjadi kasus hukum, belum dapat dikatakan korupsi,” paparnya. Ditemui usai menghadiri forum Diskusi Media serie-4 di Kafe Baca Makassar, Zul mengungkapkan ranah penyuluh hanya mendidik masyarakat dan aparat pemerintah agar terhindar dari prilaku yang mengarah pada tindakan korupsi.(Anjas)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles