KATADIA,SIDRAP || Kapolres Sidrap Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Syah, SIK didampingi Wakapolda Kompol H. Muhtar, SE, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas AKP Zakariah merilis kasus penangkapan penyalahguna narkoba di Polres Sidrap Lobi Markas Besar. Selasa (9/6/2022).
Saat memimpin siaran pers, Kapolres Sidrap mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Ops Narkoba Polres Sidrap adalah pria HR (41) warga Baranti dan wanita SN (45) warga Maritengae.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 (satu) sachet besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih kurang lebih 200 gram, 1 (satu) kantong coklat, 1 (satu) kantong plastik, 2 (satu) kantong plastik, dan 2 (satu) kantong plastik. dua) unit handphone,” kata Kapolres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah,” jelas Kapolres.
“Polres Sidrap akan terus menindak tegas penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku, dan pengedar barang terlarang,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga Kepala Badan Reserse Narkoba Satuan Polres Sidrap dan Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku beserta barang buktinya.