Kamis, April 25, 2024

Galmeryya Kondorura Fraksi PDIP Ajak Masyarakat Bijak mengelola Sampah

KATADIA,MAKASSAR || Penyelesaian kasus persampahan di Kota Makassar sudah dilakukan sejak lama. Berbagai metode atau cara telah diupayakan oleh pemerintah kota Makassar, namun masih banyak yang belum dilakukan hingga saat ini.

Masyarakat bijak dalam mengelola sampah atau minimal menjaga lingkungan sekitar Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Galmeryya Kondorura dari Fraksi PDIP saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah , di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Jumat (9/9/2022).

“Upaya pemberantasan masalah Sampah duduk perkara sudah kami lakukan sejak lama. Meski berbagai cara sudah dilakukan namun tidak ada solusi untuk menyelesaikan duduk perkara ini,” namun kami melibatkan seluruh peserta atau konstituen saya untuk menjaga lingkungan agar kesehatan kita tetap terjaga.

Politisi PDIP ini mengatakan, sampah terbesar dihasilkan dari rumah tangga. Untuk itu, dia berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam mengelola sampah.

Dia juga menekankan agar pemerintah daerah dalam hal ini konsisten dalam mengatur jadwal pengangkutan sampah hingga bagaimana sampah sampai di TPA

“kami apresiasi juga kepada pemerintah bagaimna upaya meminimalisir sampah dengan membentuk bank sampah lorong dan tujuan lorong wisata,”ungkap Galmeryya Kondorur

Ia berharap para peserta atau konstituennya yang menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah pada momen penting ini melibatkan peran serta elemen masyarakat untuk saling mendukung dalam menjaga lingkungan sekitar agar semua sehat.

“Kami ingin peserta yang hadir membantu mensosialisasikan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Perkara sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, dalam konteks agama, kebersihan adalah sebagian dari iman.

Secara terpisah, Narasumber Kegiatan Jabbar selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengatakan, perda ini sudah ada sejak 2011. Artinya, perda yang menangani sampah. Isu tersebut dianggap penting karena jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi duduk perkara besar.

“Peraturan ini penting untuk disosialisasikan. Masyarakat harus benar-benar memahami perda ini sehingga perlu disosialisasikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Jabbar.

Seperti DLH mengembangkan budidaya maggot atau ulat dengan memanfaatkan sisa pakan basah, itu upaya pemerintah untuk meminimalisir sampah di kota Makassar untuk menghasilkan uang,” kata Jabbar

Sementara nara sumber kedua, Raissuljaiz selaku pemerhati lingkungan mengatakan bahwa penggunaan sampah plastik jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan uang, namun kita harus berhati-hati apakah plastik yang kita kelola berbahaya atau tidak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles