Senin, Mei 13, 2024

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri

KATADIA,BALI || Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak hadiri puncak acara Festival Karya Cipta Anak Negeri yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Art Center Bali, Minggu (30/10).

“Festival Karya Cipta Anak Negeri diselenggarakan sebagai sarana untuk memicu kreativitas para seniman, sehingga ekosistem kreasi konten di Indonesia semakin maju dan semakin banyak konten yang memperkenalkan Budaya Indonesia,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya di acara teresbut

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat, dengan berakhirnya tahun hak cipta 2022, maka Ke depan kemenkumham akan terus berkomitmen mendukung pengembangan Karya Cipta Indonesia yang melindungi hak-hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik hak terkait,” tambah Menkumham

Pada kegiatan ini, Menkumham secara resmi menutup tahun hak cipta 2022 dan melaunching tahun 2023 sebagai tahun merek.
Di Tahun 2023, Ditjen ki akan meluncurkan POP Perpanjangan Merek dengan waktu perpanjangan kurang dari 10 menit. “Ini Diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan daya saing produk unggulan,” terang Menkumham.

Untuk itu, Menkumham berharap agar merek di Indonesia dapat bersaing secara internasional. “Pemda diharapkan dapat mendorong UMKM dan melakukan pembinaan terkait manajemen, akses pasar serta perbankan,” Kata Yasonna.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Kemenkumham, Ir. Razilu dalam laporannya mengatakan bahwa berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh DJKI untuk menunjang dan meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Salah satunya yakni dengan dihadirkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sejak kehadiran sisten ini terlah tercatat sebanyak 87.511 permohonan hak cipta dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 24,14 Miliar dari 20 Desember 2021 hingga 30 Oktober 2022,” Ungkap Razilu.

Gubernur Bali, Wayan Kostoer mengungkapkan, beberapa Kekayaan Intelektual yang ada di Bali telah difasilitasi dengan baik dan dilakukan pendataan dengan cepat. “Ini akan memberikan perlindungan bagi karya pelaku-pelaku UMKM di Bali secara khusus dan secara umum kepada masyarakat Indonesia,”Ujar Wayan.

Pada kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pelaku seni yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta.

Kegiatan ini turut dihadiri parap Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia dan seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen Kekayaan Intelektual.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles