KATADIA,MAKASSAR || Setelah sukses menyelenggarakan sosialisasi dan pembahasan Rancangan KUHP di Kota Medan pekan lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan kegiatan serupa di Kota Makassar. Di Kota Daeng, acara digelar di Hotel & Convention Center Universitas Hasanuddin, Rabu (19/10/2022) siang.
Masih mengusung judul ‘Kumham Goes to Campus’, kegiatan ini tetap menyasar mahasiswa sebagai target utama. Pemilihan target audiens ini bukan tanpa alasan.
Keberadaan mahasiswa yang menjadi agen perubahan (change agent) dapat menggerakkan perubahan menuju tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis juga dirasa perlu untuk diserap.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa perbedaan pendapat dalam dunia akademik adalah sunnatullah. Perbedaan pendapat juga tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.
“Seorang lawan dalam sebuah argumen adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya tergantung perspektif, dan kita harus membiasakan diri dengan dialektika di dunia kampus,” ujar Eddy saat menjadi keynote speaker sekaligus nara sumber pada acara tersebut.
“Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin erat hubungannya. Jangan alergi, dibingungkan dengan perbedaan pendapat, terutama di kalangan akademisi,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, karena ruang diskusi bisa dibuka lebih baik. Meski mengaku termasuk yang menentang beberapa bagian RUU KUHP, namun ia mengungkapkan bahwa ruang ini untuk kita semua, agar kita bisa membahas bagian-bagian penting dari RUU KUHP.
“Kalau kita bicara KUHP, saya kira sudah waktunya untuk melakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan, dalam artian sudah lama kita mengalami perubahan zaman yang sangat besar. Tapi ada beberapa hal yang harus dibahas lebih detail,” ujar dosen hukum tata negara UGM ini.
Sementara itu, menurut anggota Tim Diskusi dan Sosialisasi Rancangan KUHP, Albert Aries, pemutakhiran KUHP warisan Belanda merupakan perintah konstitusional.
“Mungkin tidak berlebihan jika KUHP merupakan cerminan paling jujur dari peradaban suatu bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang rule of law harus dipatuhi agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan padanya,” kata Albert.
Tidak hanya sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibutuhkan oleh mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perusahaan perseorangan.
Kumham Goes to Campus ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap 14 pasal krusial tersebut, serta untuk menghimpun pendapat/masukan/aspirasi masyarakat terhadap rancangan final RUU KUHP.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu kementerian yang masuk dalam tim penyusun RUU KUHP juga berusaha menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia tersebut. Salah satunya adalah program Kumham Goes to Campus.
Setelah berlangsung di Medan dan Makassar, Kumham Goes to Campus rencananya juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak beserta para Kabag, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, dan Akademisi dari Unhas.