Sabtu, Mei 18, 2024

Terbukti Korupsi Mantan Kades Pallime Divonis Empat Tahun Penjara

KATADIA, WATAMPONE || Vonis terhadap mantan Kepala Desa Pallime, Kec.Cenrana, Kab.Bone, Isnaeni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis Senin (19/12/2022).

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Handoko SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Hairil Akhmad, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan oleh Andi Hairil Akhmad bahwa vonis tersebut berdasarkan Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks pada tanggal 19 Desember 2022.

Di mana, hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes,” ungkap Hairil.

Berdasarkan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50. Itu, sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.

“Dalam persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,” pungkasnya

Sumber: Kasi Intel Kejari Bone
Laporan A.Syafri Azis.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles