Senin, April 29, 2024

Kejari Bone Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

KATADIA,WATAMPONE || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan huum atau inkrah tetap.

Penghancuran dilakukan di halaman Kejaksaan Bone, Jalan Yos Sudarso Watampone, Selasa (13/12/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan, penghancuran BB itu telah memperoleh kekuatan hukum. Seperti narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.

“Yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus tindak pidana umum antara lain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 357 gram, narkotika jenis ganja sejumlah dua sachet kecil,” kata Andi Hairil Akhmad.

“Ada pula tembakau gorila sebanyak 1 (satu) saset ukuran sedang, 1 (satu) potongan bambu, 7 (tujuh) senjata tajam dan sejumlah pakaian,” imbuhnya.

Sementara Kajari Bone, Aksyam, S.H mengatakan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari tugas Kejaksaan untuk menjalankan putusan pengadilan, dimana salah satunya dengan alat bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

“Dimana barang buktinya terdiri dari 89 kasus. Rinciannya, 69 kasus narkotika dan 20 kasus lainnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kanit II Narkoba Polres Bone, Ajun Inspektur Satu A. Mansur, Banit II Narkoba Polres Bone, Bripka Ilham Labaruna, BNN dan Kasie Kejaksaan Negeri Bone.

Untuk jenis barang bukti berupa Narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dimusnahkan dan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sumber : Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Bone Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H

Laporan: A.Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles