Jumat, Mei 3, 2024

Merasa Dirugikan Makmur Sugito Melaporkan Ke Polres Gowa

KATADIA,MAKASSAR || Makmur Sugito didampingi kuasa hukumnya Muhammad Bin Kasan, SH dan rekan resmi melaporkan salah satu Oknum berinisial R kepada Polres Gowa dengan LP. STTLP/B/41/1/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, atas dugaan kasus pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372. pada Rabu 18 Januari 2023

Muhammad Bin Kasan, Kuasa hukum Makmur Sugita dalam keterangan rilisnya menjelaskan kronologisnya berawal Klien Kami bernama Makmur Sugito membeli rumah Perumahan metro Hertasning dengan sistem pembayaran cash lunak.

Namun setelah rumah dibayar lunas malah pihak depeloverntidak memberikan sertifikat rumah dengan berbagai alasan, kata Muhammad Kasan

Setelah beberapa tahun kemudian Klien kami (Makmur Sugito) menjual rumah kepada Inisial R. sesuai seharga Rp 285.000.000,00 ( Dua Ratus Delapan puluh Lima Juta Rupiah dengan kesepakatan DP Rp 65.000.000.00 ( Enam Puluh Lima Juta Rupiah) , Ujarnya dalam keterangan rilisnya

Lebih lanjut Kata Kuasa Hukum Muhammad Kasan, Beberapa tahun kemudian malah Oknum berinisial R bersama Pihak developer dan Makmur Sugito menjual rumah dan terjadilah transaksi dengan nilai 300jt dan pembayaran rumah tersebut langsung masuk ke rekening bank milik R.

“Kami Juga telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada R, namun tidak ada itikad baik, karena Klien kami dirugikan sebesar Rp190.000.000.

Sehingga Mengambil Langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut ke polres Gowa atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan tanggapan dari inisial R,  menghubungi via telepon serta permintaan konfirmasi juga belum dibalas.

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles