Minggu, Mei 19, 2024

Operasi Pasar Dinas Perdagangan Makassar Dinilai Mampu Redam Inflasi

KATADIA,MAKASSAR ||  Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar menggelar operasi pasar di lima pasar tradisional, Senin (20/02/2023). Kelimanya adalah Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Daya.

Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta mengatakan, operasi pasar murah ini digelar agar harga bisa terjangkau di semua pasar.

Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari produksi dan distribusi.

“Operasi pasar murah kita lakukan untuk memastikan harga bisa tercapai di semua pasar. Kita mengintervensi langkah operasi pasar, baik suplai stok maupun pengendalian harga,” jelasnya, Senin (20/2/2023).

Arlin mengatakan, pengaruh distribusi maupun produksi seringkali menyebabkan harga pasar naik turun atau berfluktuasi. Terutama komoditas volatile food yang harganya selalu berubah-ubah.

Hal ini selanjutnya dilakukan Arlin untuk memberikan kemudahan atau kesempatan bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Makassar terhadap masyarakat yang berpenghasilan minim agar mampu membeli sembako dan dapat memenuhi gizi anggota keluarganya,” ujarnya.

Kedua poin utama ini tentu saja mengarah pada keterjangkauan dan stabilitas inflasi.

Arlin juga membeberkan proses pengadaan sembako di pasar murah bekerja sama dengan distributor.

“Bahan-bahan pokok ini kita koordinasikan, bahkan kita membentuk kelompok atau tim yang di dalamnya para distributor ikut bergabung, beras, minyak goreng, gula, serta bahan-bahan lain seperti cabai, bawang. Kita selalu berkoordinasi terkait ketersediaan dan harga,” ujarnya.

Untuk mensukseskan program operasi pasar ini, Arlin juga aktif mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sosialisasikan kepada distributor agar harga di pasar tradisional bisa sesuai dengan harga eceran dan harga yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles