Senin, April 29, 2024

WR 1 dan WR 2 Kalla Institute Hadir pada Pemaparan Materi Akreditasi PT

KATADIA, MAKASSAR || Prof Dr Sukardi Weda, yang juga Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kalla Institute dan Dr Syamsul Rijal, yang juga WR 2 Kalla Institute menghadiri pemaparan pengelolaan akreditasi perguruan tinggi (PT), yang disampaikan langsung oleh Prof Agus S. Muntohar, Ph D (Eng.), yang juga Guru Besar Geoteknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus sebagai Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional PT. Kegiatan pemaparan akreditasi tersebut dipandu oleh Prof Dr Nasir Hamzah yang juga mantan Rektor UMI dua periode. Dalam mengawali kegiatan pemaparan, Prof Nasir mengatakan bahwa ada sekitar 50 persen PT di LLDIKTI Wilayah IX.

Dalam materinya bertajuk: Kondisi dan Tantangan Pengelolaan Akreditasi PT,” Prof Agus menyampaikan materi terkait: Kondisi dan daya saing, Pentingnya Penjaminan Mutu, Kewenangan BAN PT, Layanan Akreditasi, Tantangan Akreditasi, dan PDDIKTi & PEPA.

Jumlah PT di Indonesia adalah 4.540 dan 41,222 program studi. Dari sekian banyak PT dan prodi tersebut harus memiliki standar yang sama, ujarnya. Dari jumlah PT tersebut terdapat sekitar 1900 PTS yang belum terakreditasi.

“Ke Depan kita tidak lagi mengukur output tapi outcome. Kita tudak lagi berbasis IPK tetapi outcome.

Prof Agus juga menjelaskan pentingnya penjaminan mutu pendidikan karena kemajuan penfidikan tidak terlepas dari penerapan prose penjaminan mutu karena PT yang bermutu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan IPTEK yang berguna,

Prof Agus juga menjelaskan faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat memilih PT adalah: Reputasi: akreditasi, Pemeringkatan; Program: dosen, pembelajaran; Lulusan: karier dan tracer study itu mutlak; Sarana – prasarana: gedung, fasilitas internet; dan Biaya: SPP, biaya hidup.

PT yang belum terakreditasi dan melakukan wisuda dapat diberi sanksi pidana selama 1 tahun atau denda satu miliar, ujarnya.

Setelah program studi berdiri dan diberikan akreditasi minimum selama 2 tahun untuk dapat menerima mahasiswa dan setelah 2 tahun wajib hukumnya melakukan akreditasi kembali.

Dalam penulisan SK akreditasi dalam ijazah, nomor SK akreditasi lama dan SK akreditasi perpanjangan ditulis dua duanya, ujarnya.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles