Minggu, April 28, 2024

Pansus Rampungkan Pembahasan Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

KATADIA,MAKASSAR || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Gedung Tower LT 2 Sektretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa, 7 Maret 2023.

Finalisasi Ranperda dipimpin oleh Ketua Pansus, Jufri Sambara, didampingi Wakil Ketua Pansus, Andi Muhammad Anwar Purnomo. Sedangkan Gubernur Sulawesi Selatan diwakili oleh Mujiono, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Subbidang Ekonomi.

Jufri Sambara mengatakan, Raker ini menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kemendagri telah melakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil.

Dalam surat hasil fasilitasi oleh Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, disampaikan agar dilakukan perubahan sebagai langkah penyempurnaan sebelum ditetapkan. Dalam surat yang sama, disebutkan bahwa sebelum ditetapkan dan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dilakukan pengundangan dalam Lembaran Daerah, wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Pansus kemudian membahas pasal demi pasal serta saran dan penyempurnaan dari Kemendagri. Mulai dari judul Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah yang disetujui dan beberapa catatan lainnya.

A. Alfatah, SH, MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, mengemukakan bahwa fasilitasi merupakan bentuk pembinaan dari Kemendagri dan Ranperda yang sudah difasilitasi wajib dilakukan penyesuaian. Diingatkan, Ranperda ini ada menyebut beberapa delegasi untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda-Subkoordinator Penyusunan Produk Hukum Peraturan Daerah dan Dokumentasi itu menambahkan bahwa karena Pergubnya nanti lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga perlu diarahkan OPD mana yang jadi leading sector-nya. Disarankan untuk segera menyusun Pergub dari Ranperda ini, dan sebaiknya saat penyusunan melibatkan Tim Penyusun.

Rusdin Tompo, salah seorang legal drafter yang terlibat dalam penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini, mencoba menelaah beberapa pasal yang dikoreksi. Penulis buku yang merupakan Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Sulawesi Selatan itu menyampaikan bahwa masukan dari Kemendagri menginginkan Ranperda fokus pada kewenangan provinsi. Sedangkan, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Provinsi dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ada sejumlah nama terlibat selama penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini. Yakni Prof Dr Nurhayati Rahman, Idwar Anwar, Upi Asmaradhana, Yudhistira Sukatanya, dan lain-lain. Proses pengusulan dan penyusunan Ranperda ini dilakukan saat Moh Hasan Sijaya masih menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulsel. Hasan Sijaya kini merupakan Staf Ahli Gubernur Sulsel.

Raker itu dihadiri Founder Kabar Group Indonesia, Upi Asmaradhana, yang juga inisiator Festival Aksara Lontaraq, Sekretaris DPK Provinsi Sulsel, Andi Sangkawana, dan beberapa pejabat lingkup DPK Provinsi Sulsel. Juga hadir
Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, serta staf Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulsel.

Setelah Raker finalisasi hasil fasilitasi Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah ini, tahapan selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan Paripurna di Rapat Bamus DPRD Provinsi Sulsel. Artinya, tidak lama lagi Sulsel punya Perda definitif tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles