KATADIA,JAKARTA || Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari STIH Jentera, menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya itu telah melanggar konstitusi. Dia menjelaskan, forum penundaan pemilu hanya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi atau keputusan politik DPR.
“Jadi keputusan ini sebenarnya melanggar undang-undang, melanggar konstitusi,” kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
Bivitri menilai, seharusnya PN Jakpus sejak awal menolak gugatan PRIMA karena bukan kewenangannya.
Gugatan PRIMA yang dirasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administratif seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu kemudian sampai ke PTUN.
Bivitri curiga dan merasa ada ‘sosok’ di balik PRIMA yang kemudian dengan sengaja dan mampu melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dan menurut saya hakim bisa dikenai sanksi, karena memutuskan sesuatu yang melanggar kewenangannya, bisa dikenakan sanksi etik,” kata Bivit.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga berkomentar. Ia menilai putusan itu sebagai gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Karenanya, Yusril mengatakan, sengketa antara Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat tidak boleh melibatkan pihak lain.
“Saya kira majelis hakim salah mengambil keputusan dalam perkara ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Yusril menilai, putusan PN Jakpus seharusnya tidak bersifat umum dan mengikat semua pihak. Kondisi ini berbeda jika putusannya menyangkut hukum tata negara dan tata usaha negara, seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain di Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk menunda tahapan Pilkada 2024 secara nasional.
“Tidak boleh pengadilan negeri memutuskan menunda pilkada karena bukan kewenangan dan kewenangannya, tidak mungkin itu berdasarkan asas dan ketentuan dalam konstitusi,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).
Feri menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, undang-undang hanya mengenal lanjutan pemilu dan susulan.
Artinya, tidak boleh ada penundaan secara nasional, ujarnya.
Feri kemudian menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut tidak akan berdampak pada proses tahapan pemilu.
“Saya melihat ini memang ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD 1945,” ujarnya.
Laporan (khr/bmw)