Minggu, Mei 19, 2024

Pengumuman Rikmin Awal Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Gelombang II TA 2023 di Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Pengumuman pemeriksaan administrasi awal (Rikmin) untuk penerimaan Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri gelombang II tahun 2023 telah dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Sidrap di Jalan Bau Massepe No. 01 Pangkajene, Kec. Maritengngae pada hari Minggu (30/04/2023).

Hasil dari tes administrasi awal ini meliputi pengukuran tinggi dan berat badan yang disaksikan dan diawasi ketat oleh panitia, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, dan Media Online untuk memastikan kejujuran dan transparansi dalam penerimaan Polri.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM), Polres Sidrap KOMPOL Sudirno. SH selaku Sekretaris Pabanrim di tingkat Polres memberikan arahan saat akan mengumumkan hasil Rikmin Awal kepada peserta seleksi Taruna(i) Akpol, Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2023.

Jumlah pendaftar calon Taruna(i) Akpol Polres Sidrap sebanyak 4 orang (3 Pria, 1 Wanita), calon Bintara PTU, Polisi Tugas Umum sebanyak 116 Orang (101 Pria, 15 Wanita), Bintara Brimob sebanyak 2 orang Pria, dan Tamtama sebanyak 1 orang Pria dengan jumlah keseluruhan Bintara sebanyak 123 Orang.

Kabag SDM Polres Sidrap memberikan motivasi bahwa setiap kehidupan memberikan makna yang baik dan semuanya kita harus bersyukur, dalam pelaksanaan seleksi penerimaan Terpadu Polri benar-benar dilaksanakan dengan BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Olehnya itu agar mempersiapkan diri dengan rajin belajar, giat melakukan latihan dan sekarang jaman transparansi jadi tetap percaya pada diri sendiri dan tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan kelulusan serta selalu melaksanakan ibadah dan meminta restu kepada kedua orang tua,” ujarnya.

Dari hasil pengumuman pemeriksaan administrasi awal Taruna(i) Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Gelombang Ke II T.A. 2023 Polres Sidrap, di tetapkan sebanyak 121 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS). (*)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles