Terhubung dengan kami

HUKRIM

Personil Opsnal Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Pengedar Sabu di Sidrap

Dipublikasikan

pada

KATADIA,MAKASSAR || Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidrap. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Lk. EDI alias BLACKI, yang merupakan pengguna sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1 sachet plastik berisi shabu dengan berat bruto 50,0 gram, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,-, 1 buah Hp merk Samsung warna hitam, dan 1 buah sepeda motor Yamaha Gear warna hitam.

Kronologis kejadian dimulai pada Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika Tim Unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah Rappang Kabupaten Sidrap. Tim yang dipimpin oleh AKP INGGABA BALI segera berangkat ke TKP dan melakukan hunting serta menyebar di sekitaran TKP.

Sekitar pukul 16.20 WITA, anggota tim melihat sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua melintas di sekitaran TKP dan mulai mengikutinya. Tepat pukul 16.30 WITA, sepeda motor tersebut masuk di lahan persawahan di daerah Rappang Kabupaten Sidrap.

Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Lk. EDI alias BLACKI, dan berhasil menemukan 1 sachet besar berisi narkotika jenis shabu yang terletak di tanah. Saat akan diamankan, Lk. EDI alias BLACKI melempar narkotika jenis shabu tersebut.

Dari hasil keterangan Lk. EDI alias BLACKI, didapatkan informasi bahwa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku adalah upah dari pengantaran narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, Tim berangkat menuju rumah Lk. HARTOPAN ALS TOPAN di daerah BO’DI Kabupaten Sidrap, namun pelaku tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending