KATADIA,ENREKANG || Sat ( Satuan Narkoba ) Polres Enrekang kembali mengamankan 4 pelaku Narkoba yang berinisial AS(33) beralamatkan di kelurahan Juppandang lelaki MA (35) Pusseren kecamatan Enrekang ,RY(44) A(45) merupakan warga Kelurahan Rappang Kabupaten Sidrap
Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika dipimpin langsung oleh KBO Satuan Narkoba Polres Enrekang Ipda Mansyur, SH, Kamis (13/04/23).
Menurut Kasat narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman, SH, MH Penangkapan 4 orang pelaku narkoba setelah ada nya informasi yang di terima Seketika itu personil Satuan Narkoba lansung mengamankan terduga AS di wilayah Perumahan Aliyah Residence Dusun Pusa, Desa Karueng.
“Personel melakukan pencegatan terhadap terduga dan berhasil diamankan, dan dari tangan terduga di dapat barang bukti berupa 2 (dua) buah sashet kecil berwarna bening yang berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,39 gram, dimana sebelumnya barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga namun dilihat oleh petugas,” Tandasnya
Dari hasil interogasi, di dapat bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari lelaki MS (35), dan petugas segera memburu terduga dan berhasil mengamankan terduga MS di kediamannya.
Menurut pengakuan MS, bahwa 2 (dua) buah sashet kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkotika tersebut dia peroleh dari lelaki A dan lelaki RY yang merupakan warga kabupaten Sidrap.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan MS sehingga petugas berhasil mengamankan Lelaki A dan lelaki RY masing-masing di kediamannya di Kabupaten Sidrap.
Ke 4 terduga disangkakan pasal 114, 112 dan 127, dan terduga serta barang bukti kini diamankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Ani Hasan
Sumber (HMS Polees Enrekang)