Terhubung dengan kami

HUKRIM

Satreskrim Polres Bantaeng Cokok Pelaku Curanmor

Dipublikasikan

pada

KATADIA, BANTAENG || Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari Minggu, 2 April 2023.

Pelaku berinisial D (29) dan berasal dari kampung Jannayya Desa Lembana Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/124/IV/2023/SPKT/RES BANTAENG/POLDA SULSEL, penangkapan dilakukan di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pembeli di Kab. Bulukumba. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolres.

Kasat Reskrim AKP Rudi,SE mengatakan bahwa pada saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di dalam area parkir Masjid Syekh Abdul Gani dan menyimpan kunci motor tersebut di dasbor.

Setelah itu, korban masuk ke masjid untuk melaksanakan rapat atau meeting rencana pelaksanaan perlombaan Pildacil tingkat Sekolah Dasar (SD).

Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam sebelum berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim AKP Rudi juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan sepeda motor yang diparkir, tidak menyimpan barang berharga di dalam motor, dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,SIK, M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Rudi,SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres.

 

 

Sumber Humas Polres Bantaeng

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending