Terhubung dengan kami

HUKRIM

Kasus Oknum Polisi IPDA S.A: Istri Sah Gelar Press Release Bantah Tuduhan Palsu dan Penipuan

Dipublikasikan

pada

KATADIA,BONE || Seorang oknum polisi berpangkat IPDA dengan inisial S.A telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Watampone atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Informasi ini telah menyita perhatian publik terhadap kasus yang tengah berlangsung di Kabupaten Bone. Kamis 20 Juli 2023

Dalam sebuah Press Release yang digelar di Rumah H. Hasbi, Sekjen DPP LAKI Pejuang 45 di Desa Telungeng, Barebbo, Kabupaten Bone, pada Kamis, 20 Juli 2023, istri sah dari oknum polisi tersebut yang bernama Rita Tupa, S.Sos membantah tuduhan terhadap suaminya.

Rita Tupa yang didampingi oleh pengacaranya menyampaikan beberapa hal yang menjadi tanggapan atas tuduhan yang diarahkan kepada suaminya.

Rita Tupa membantah pernyataan Pelapor SR yang menyatakan bahwa ia baru mengetahui suaminya masih memiliki istri sah setelah pelantikan IPDA S.A sebagai perwira pada Oktober 2022.

Ia menjelaskan bahwa SR telah mengetahui tentang hubungan tersebut jauh sebelum pelantikan tersebut, bahkan sejak saat S.A masih berpangkat Bripka pada Agustus 2016.

Rita juga menyatakan bahwa S.A telah mengirimkan uang sejumlah besar untuk menceraikan SR, yang menunjukkan bahwa SR sudah mengetahui adanya pernikahan sah antara S.A dan Rita sebelumnya.

Menurut Rita Tupa, pihak yang berhak membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana seharusnya adalah dirinya selaku istri sah, bukan SR yang hanya merupakan istri siri.

Ia juga menegaskan bahwa AKTA NIKAH yang menjadi dasar tuduhan belum dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat, sehingga tuduhan terhadap suaminya tidak memiliki dasar yang kuat.

Terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada SR, Rita Tupa menyatakan bahwa SR sendiri terlibat dalam pembuatan dokumen persyaratan perkawinan, seperti N1, N2, N3, dan N4, yang isinya diduga palsu. SR juga memberikan uang sejumlah tertentu kepada S.A untuk melamar SR dan menikah secara siri.

Dalam situasi ini, tim kuasa hukum istri sah (S.A), yang diwakili oleh Andi Ilham, mengklaim bahwa keterangan dari Rita Tupa sangat jelas dan mereka akan memperjuangkan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka berpendapat bahwa S.A adalah korban dalam kasus ini, sementara SR merupakan pelaku.

Andi Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh SR, karena menurut bukti yang ada, SR telah mengetahui sejak awal tentang status pernikahan S.A.

Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak berwenang akan menilai bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat guna mencari kebenaran atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang terjadi.

 

 

Laporan A.Syafri Azis

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending