Minggu, Desember 3, 2023

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Akan Segera Bebas

KATADIA,JAKARTA || Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), diberitakan akan segera bebas bulan ini setelah mendapatkan remisi khusus pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi tersebut diberikan kepada Nurdin Abdullah berdasarkan pemenuhan persyaratan kelakuan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kabar gembira ini diumumkan oleh salah seorang kerabat Nurdin, Anzar, melalui akun media sosialnya. pada Selasa 8 Agustus 2023

Anzar mengungkapkan rasa syukur atas pembebasan Nurdin dan pengakuan positif terhadap perilaku mantan gubernur selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Nurdin Abdullah sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis hakim menyatakan dengan sah dan meyakinkan bahwa Nurdin Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulawesi Selatan.

Selain hukuman penjara dan denda, Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD), serta menjalani hukuman tambahan sepuluh bulan penjara.

Selama tiga tahun setelah bebas, Nurdin Abdullah juga akan kehilangan hak politiknya sebagai konsekuensi dari vonis pidana yang dijalani.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles