Selasa, Mei 21, 2024

Ali Pangeran Dg. Ropu Bebas Setelah 13 Hari Ditahan dengan Tuduhan Mafia Tanah

KATADIA,MAKASSAR || Ali Pangeran Dg. Ropu (52), seorang buruh harian lepas, telah melewati masa yang sulit ketika dia ditahan selama 13 hari dengan tuduhan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Kejadian ini memicu perdebatan mengenai keadilan hukum dan bagaimana masyarakat awam seperti Ali Pangeran dapat melawan tuduhan sebagai seorang “mafia tanah.”

Ali Pangeran, yang tinggal di jalan Deppasawi luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, mengklaim bahwa tanah yang menjadi pusat sengketa tersebut telah memenangkan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak tiga kali.

Keputusan PTUN tersebut didasarkan pada bukti kepemilikan dan dokumen tanah yang secara sah atas namanya.

“Kok tiba-tiba saya ditangkap sebagai tersangka dan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pun diserahkan ke istri saya sekaligus di p21 oleh pihak penyidik kepolisian,” ungkap Ali Pangeran.

Dia juga mencatat bahwa dua tersangka lainnya, Abd. Wahid (43) dan Mandacing dg.lewa (63), yang terlibat dalam kasus ini juga ditahan, namun hanya untuk semalam.

Ali Pangeran, yang pada awalnya viral dengan julukan “mafia tanah” saat penangkapannya pada tanggal 7 September 2023, mempertanyakan apa yang sebenarnya dimaksud dengan “mafia tanah.”

Dia menjelaskan bahwa seorang mafia tanah seharusnya memiliki pengetahuan yang luas, modal yang besar, kemampuan teknologi komputer, serta kekuasaan dalam pemerintahan.

“Saya ini seorang buruh harian lepas yang betul-betul masyarakat awam, kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya,” tegasnya.

Ali Pangeran mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sisa tanah hasil pengukuran tahun 1992 yang diberikan oleh pemerintah.

Tanah ini telah ditempati oleh orang tuanya, Pangeran Dg. Tayang, sejak tahun 1980. Kemudian, pada tahun 1987, tanah tersebut digunakan untuk membangun empang untuk budidaya ikan jabir dan ikan bolu.

Kuasa hukum Ali Pangeran, Muh Ali Pattiroi & Rekan, mengonfirmasi bahwa klien mereka adalah seorang buruh lepas dan bahwa kasus ini telah dimenangkan Ali Pangeran di PTUN dengan Walikota Makassar, Moeh Ramadhan Pomanto, sebagai pelapor.

Kasus ini mengundang pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, dan mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki secara lebih mendalam guna menemukan pelaku sebenarnya dalam mafia tanah yang sesungguhnya.

Ali Pangeran Dg. Ropu, dengan semangat untuk menegakkan keadilan, kini menantikan perkembangan lebih lanjut dalam upaya pencarian keadilan hukumnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles