


KATADIA,MAKASSAR || Kepolisian Resort Kota Besar Makassar telah berhasil mengamankan tujuh individu terkait dengan kasus dugaan perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur yang telah viral di media sosial.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 27 September 2023, di Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan. Kepolisian telah memberikan rincian yang lebih rinci tentang kasus ini.
Menurut Kombes Pol Mokh Ngajib, Kapolrestabes Makassar, kasus ini pertama kali terbongkar setelah video peristiwa tersebut beredar dan menjadi viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan anak di bawah umur menjadi korban perundungan oleh sekelompok individu. Polisi segera merespons dengan melakukan pencarian dan mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, motif di balik perundungan ini adalah rasa cemburu. Para pelaku merasa cemburu karena korban bersama seorang laki-laki. Seluruh pelaku adalah perempuan dan sebagian di antaranya adalah pelajar SMP.
Namun, terdapat dua pelaku yang sudah dewasa, berinisial A (18 tahun) dan N (19 tahun), yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.






Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, “Para pelaku ini terdiri dari pelajar SMP dan dua individu dewasa.
Saat ini, kami telah mengamankan mereka, dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menentukan keterlibatan langsung masing-masing individu dalam peristiwa ini.”
Korban dari kasus ini telah diberikan perawatan medis yang sesuai dan juga mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.
Proses peradilan akan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pelaku di bawah umur menghadapi peradilan anak dan pelaku yang sudah dewasa mengikuti proses peradilan yang sesuai.
Peristiwa ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terbaik bagi korban.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(**)