Jumat, Mei 17, 2024

Pria Paruh Baya Berpura-pura Wanita Muda di Media Sosial, Berhasil Ditangkap oleh Polisi

KATADIA,MAKASSAR || Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang menggunakan modus berpura-pura menjadi seorang wanita muda untuk menipu korbannya.

Pria tersebut, berinisial S (35), adalah warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kejadian ini mencuat pada Selasa, 19 September 2023.

Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman, mengungkapkan bahwa modus operasi yang digunakan oleh S (35) adalah melalui jejaring sosial Facebook (FB).

Pria ini berkenalan dengan korban, berinisial AW (35), yang merupakan seorang penambang di Kalimantan dan warga Kota Makassar.

Iqbal Usman menjelaskan bahwa S (35) berperan sebagai seorang wanita muda dengan menggunakan nama palsu, Arini Juwita (20), dan mengklaim dirinya sebagai seorang santriwati di salah satu pondok pesantren ternama di Kota Makassar.

“Kami mendapatkan informasi ini pada Selasa (19/9/2023),” kata Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

AW awalnya tertarik untuk berkenalan dengan “Arini Juwita”. Keduanya mulai berkomunikasi secara intensif, bahkan bertukar nomor ponsel, dan menjalin hubungan yang serius hingga tahap pernikahan.

“Berdasarkan laporan korban AW, S alias Arini Juwita, yang berumur 20 tahun dan warga Kabupaten Gowa, sering meminta sejumlah uang kepada AW,” tambah AKP Iqbal Usman.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengidentifikasi keberadaan S alias Arini Juwita, yang saat itu berada di rumahnya di Kabupaten Gowa.

Petugas segera menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan S (35) serta menyita beberapa barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial dan memeriksa identitas secara cermat sebelum memutuskan untuk berkomunikasi atau bertransaksi. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles