Rabu, Juni 26, 2024

Yuu at Contempo Medan: Kepatuhan Hukum dan Kontroversi Fasilitas Umum

KATADIA,MEDAN || Pengembang perumahan Yuu at Contempo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap semua peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ade Rosda, perwakilan perusahaan, saat mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin oleh Haris Kelana pada Senin, 18 September, di lokasi perumahan Yuu at Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota Komisi IV Hendra DS, perwakilan dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, serta pemilik bangunan yang diwakili oleh Ade Rosda.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana, mengingatkan pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum, mengacu pada keputusan pengadilan tingkat kasasi.

Menyikapi permintaan tersebut, Ade Rosda, yang juga merupakan Ketua Srikandi PP Sumut, menyatakan bahwa masalah fasilitas umum (fasum) tidak berhubungan langsung dengan perusahaan Yuu At Contempo. Namun, pihak perusahaan berkomitmen untuk mendiskusikan hal ini dengan pimpinan perusahaan.

Ade juga menjelaskan bahwa Yuu at Contempo telah mematuhi semua aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan dengan konsep arsitektur Jepang. Bahkan, ketika mereka menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP untuk membuat lorong evakuasi kebakaran, perusahaan segera mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Sebelumnya, Legal Yuu at Contempo, Ros Sabar Andriano, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, perusahaan mengalami gangguan dari pihak-pihak luar yang mencoba menghentikan proses pembangunan. Gangguan ini mencakup perdebatan seputar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akses jalan masyarakat (fasum) yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.

Ros Sabar Andriano menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar, dan perusahaan merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil. Yuu at Contempo telah mematuhi semua perundang-undangan dan peraturan daerah Kota Medan dalam menjalankan aktivitasnya.

Ia juga menambahkan bahwa klaim mengenai fasum hanya berasal dari pihak tertentu, sedangkan berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, tidak ada jalan umum atau fasum di lokasi pembangunan perumahan tersebut.

Perusahaan juga mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar terkait proyek pembangunan mereka.

Dengan keterangan ini, pihak Yuu at Contempo berusaha untuk mengklarifikasi informasi yang menyesatkan yang beredar di berbagai media. Mereka menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan yang profesional dan selalu menjaga kualitas serta kepercayaan publik.

Yuu at Contempo juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pihak manapun guna memperjelas informasi yang sebenarnya, serta mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan negatif yang menyesatkan terkait pembangunan perumahan mereka.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro