Jumat, Mei 17, 2024

Keputusan Gemilang: Sidang Pra Peradilan Menyatakan Tindakan Penangkapan Sah

KATADIA,MAKASSAR || Personil Sikum Polrestabes Makassar selaku Tim Kuasa Hukum Kapolsek Manggala Polrestabes Makassar menghadiri panggilan resmi Sidang Pra Peradilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Mks di Ruang Sidang Prof. DR. Kusuma Atmadja, SH, MH, Pengadilan Negeri Makassar, Jl. Kartini No.18/23 Makassar, pada Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 11.00 Wita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ALEX.P, SH, MHum, dibantu oleh Panitera pengganti Ibu Rosa Ocan, SH.

Perkara ini melibatkan Lk. MARSAL SYARIF sebagai Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, dalam konfrontasi dengan Kapolsek Manggala Cq. Kanit RESKRIM Polsek Manggala Polrestabes Makassar sebagai Termohon.

Hasil putusan dari sidang ini adalah:

1. Permohonan pra peradilan dari pemohon ditolak seluruhnya.
2. Tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh Termohon diakui sah dan mengikat.
3. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang selesai pada pukul 11.30 Wita dengan kehadiran masing-masing pihak, Pemohon dan Termohon, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum Sikum Polrestabes Makassar, dalam keadaan aman dan terkendali.

Pihak termohon dihadiri oleh Kasikum Polrestabes Makassar Kompol Afryanti Firman, SE, MH, serta personil Sikum seperti Kasubsibankum Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos, MH, KasubsiLuhkum Sikum Iptu Jaelani, SH, Paurbankum Sikum Aiptu Reski Ospiah, SH, MH, Paurmin Sikum Aipda Kahar, SH, dan Basikum Brigpol Vivi Novalia Anwar, SH.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles