KATADIA, TAKALAR || Sebuah skandal mencengangkan muncul di Desa Kadatong, dengan oknum Kepala Desa, Abdul Rauf, dilaporkan oleh dua korban, NM (19) dan SR (30), atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang kantor Desa Kadatong pada bulan Juni dan September 2023.
NM melaporkan Kades Kadatong ke Polres Takalar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.
Sementara itu, SR melaporkan Kades Kadatong dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/XI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, mengacu pada pasal 289 KUHP yang mengatur perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kedua korban menyebutkan dalam laporan polisi mereka bahwa Kades Kadatong melakukan pelecehan seksual dengan cara memeluk, mencium, dan memegang bagian tubuh tertentu. Laporan ini telah menyebar luas di media sosial, menyebabkan kehebohan di masyarakat.
Pihak keluarga korban Desak agar pihak kepolisian Polres Takalar segera mengambil tindakan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Kasus pelecehan seksual ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, memunculkan kekhawatiran akan keamanan di tingkat desa.(**)