KATADIA,GOWA || Di tengah keindahan alam yang seharusnya dilindungi dan dinikmati, justru tambang ilegal menjadi ancaman yang serius terhadap pelestarian alam dan lingkungan.
Maraknya tambang ilegal yang berlokasi di Gowa menimbulkan dampak yang serius terhadap masyarakat dan juga pelestarian lingkungan.
“Dugaan banyaknya tambang ilegal yang berlokasi dibeberapa titik seperti di Kecamatan Bontonompo, Parang Loe, dan beberapa titik lainnya” ujar Ketua Komisariat UFP Adriansyah Putra dalam rilisnya kepada media Sabtu 4 Oktober 2023
Ini merupakan bentuk tidak becusnya aparat yang berwenang untuk mengatasi dan menangani tambang ilegal. Penindakan penambangan ilegal ini harus menjadi satu bentuk perhatian karena pelaku kejahatan tambang seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat yang tinggal menetap di wilayah penambangan ilegal belum lagi kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang akan menjadi buntut dari tambang ilegal tersebut.
Adriansyah Putra lanjutnya lagi mengatakan bahwa “Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun”.
Maka dari itu, Ardiansya selaku ketua Komisariat UFP menantang pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Gowa agar kiranya memeriksa Izin Usaha Pertambangan seluruh Tambang yang terdapat di Kabupaten Gowa.
“Saya menentang Polres Gowa agar kiranya turun langsung dalam pemeriksaan surat IUP seluruh tambang yang berada di Kabupaten Gowa,” tantangnya.
Lanjut iya berharap agar kiranya Polres Gowa tidak menutup mata terhadap pelanggaran atau bentuk kejahatan yang seperti ini, karena hal ini sangat merugikan Masyarakat setempat dan lingkungan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang diharapkan juga dapat mengatasi masalah ini dan melindungi keberlanjutan lingkungan serta kehidupan warga setempat.
Penting untuk mencatat bahwa upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap tambang ilegal sangat diperlukan untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan.(**)
Sumber, Adistira