Sabtu, Mei 4, 2024

Panji Gumilang, Pimpinan Al-Zaytun, Tersangka Pencucian Uang dan Penggelapan Dana BOS

KATADIA,JAKARTA || Bareskrim Polri (Biro Reserse Kriminal Polri) telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang digelar pada Kamis, 2 November 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kejadian ini bermula dari peminjaman uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang pada tahun 2008.

Tidak hanya dugaan TPPU, Whisnu juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini juga terdapat unsur pidana terkait penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Whisnu menyebut bahwa dana pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019 diduga digunakan oleh Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun,” jelas Whisnu.

Panji Gumilang saat ini menghadapi ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum dalam melawan tindak korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut dalam kasus ini.

Sumber Humas Polri

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles