Senin, April 29, 2024

Tim Penyidik Kejaksaan Sulsel Geledah Kanwil BPN Terkait Mafia Tanah Proyek Bendungan Paselloreng

KATADIA,MAKASSAR || Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terkait dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Sebelumnya, telah ditetapkan 6 tersangka dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap mereka. Rabu 1 November 2023

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, serta penetapan ijin penggeledahan nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dua tempat dilakukan penggeledahan, yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa.

Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, mengatakan bahwa penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA. Masing-masing tim penyidik berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti terkait kasus ini.

Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 27 bundel dokumen berhasil diamankan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, dokumen tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen mengenai kondisi areal bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, serta peta genangan bendungan yang masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak juga berhasil diamankan.

Di rumah kediaman tersangka AA, beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab. Wajo berhasil ditemukan. Selain itu, tim penyidik juga menyita satu buah handphone merk Oppo yang dimiliki oleh istri tersangka AA dan satu buah flashdisk merk Toshiba 16 GB yang dimiliki oleh tersangka AA.

Soetarmi SH MH menyatakan bahwa dokumen-dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan diperiksa lebih lanjut dan selanjutnya diajukan sebagai alat bukti surat dan barang bukti dalam rangka pembuktian dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan bahwa semua saksi dan pihak terkait diminta untuk tidak merintangi atau menghalangi penyidikan perkara ini. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles