Sabtu, Juli 27, 2024

316 Warga Binaan Kristen dan Katolik di Sulawesi Selatan Terima Remisi Natal

KATADIA,MAKASSAR || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, 2 orang langsung dibebaskan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, pemberian RK ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Yudi menjelaskan bahwa dari 316 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (Pengurangan sebagian masa tahanan). Rinciannya adalah 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara itu, 2 orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Dalam keterangannya, Yudi melanjutkan bahwa RK Natal ini merupakan hak warga binaan. Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Yudi Suseno.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pemberian remisi Natal ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan agar terus berkelakuan baik dan mengikuti semua program pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.

“Dengan berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan, harapannya mereka akan menjadi individu yang selalu menunjukkan perilaku yang baik, bukan hanya di dalam lapas tetapi juga setelah mereka bebas,” kata Liberti Sitinjak.

Liberti menambahkan bahwa pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus menunjukkan perilaku yang baik.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro