Minggu, Mei 19, 2024

Polres Bantaeng Sita 20 Sepeda Motor Terlibat Balap Liar di Kampung Ka’rang

KATADIA,BANTAENG || Satuan Lalulintas Polres Bantaeng telah mengamankan 20 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Kampung Ka’rang, Desa Tombolo Kecamatan Gantarankeke, Kabupaten Bantaeng pada Sabtu (9/12/2023).

Tindakan tegas dilakukan oleh petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasatlantas Polres Bantaeng, Iptu Musmulyadi, S.Pd, menyampaikan bahwa petugas gabungan dari Patroli Satlantas dan Staf Lalulintas Polres Bantaeng langsung turun ke lokasi setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait balap liar.

“Operasi dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap aksi balap liar yang meresahkan,” ujar Kasat Lantas.

Menurut Kasatlantas, operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mereka akan dikenai sanksi berupa tilang atas aksi balap liar yang mereka lakukan.

“Walaupun diberikan sanksi tilang, kami berharap hal ini dapat menjadi efek jera agar kegiatan serupa tidak dilakukan lagi,” tambahnya.

Iptu Musmulyadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa dan patroli rutin untuk mencegah aksi balap liar di berbagai wilayah Bantaeng.

“Aksi balap liar ini tidak hanya berpotensi kecelakaan bagi pelakunya tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, Satlantas Polres Bantaeng juga menyebarkan himbauan melalui spanduk, stiker, dan media sosial untuk mengajak masyarakat melaporkan setiap aksi balap liar.

Kasatlantas Polres Bantaeng juga mengajak seluruh masyarakat, terutama anak muda, untuk patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Patroli akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan budaya tertib lalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bantaeng,” pungkasnya.

Dalam konteks hukum, pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam balapan liar, dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun dan denda Rp.3.000.000.

Polres Bantaeng menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles