Sabtu, Juli 27, 2024

Makassar Terapkan Kawasan Tanpa Rokok: Penegakan Dimulai dari 12 OPD

KATADIA,MAKASSAR || Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota pada Rabu (24/01/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas aturan-aturan terkait KTR dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.

Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Penegakan KTR Kota Makassar, menyatakan bahwa langkah awal yang perlu diambil adalah memasang stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut akan ditempelkan di setiap ruang yang telah ditentukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang harus kita lakukan dulu adalah dengan memasang tanda larangan merokok. Dimulai dari lingkup OPD kita sendiri,” ucapnya.

Firman menjelaskan bahwa untuk tahap awal, 12 OPD akan melaksanakan penegakan KTR sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan (SK). Beberapa di antaranya adalah Kominfo dan Bapenda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menambahkan bahwa penerapan KTR di 12 OPD tersebut akan dimulai pada bulan ini.

“Jadi, sesuai arahan dari pak sekda tadi, kita membuat grup WhatsApp untuk saling berkoordinasi mengenai KTR. Kemudian, kita akan segera memasang stiker tanda larangan merokok bulan ini,” ungkapnya.

Nursaidah berharap bahwa langkah awal dalam penegakan KTR ini akan memberikan dampak positif dan mengurangi kebiasaan merokok, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok dapat tercapai.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro