Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Makassar Terapkan Kawasan Tanpa Rokok: Penegakan Dimulai dari 12 OPD

Dipublikasikan

pada

Kawasan Tanpa Rokok, Firman Hamid Pagarra, Dinas Kesehatan, Balai Kota, KTR, 24 Januari 2024, Stiker Larangan Merokok, OPD, Kominfo, Bapenda, Nursaidah Sirajuddin, WhatsApp, Kesehatan Masyarakat, Asap Rokok.

KATADIA,MAKASSAR || Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota pada Rabu (24/01/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas aturan-aturan terkait KTR dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.

Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Penegakan KTR Kota Makassar, menyatakan bahwa langkah awal yang perlu diambil adalah memasang stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut akan ditempelkan di setiap ruang yang telah ditentukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang harus kita lakukan dulu adalah dengan memasang tanda larangan merokok. Dimulai dari lingkup OPD kita sendiri,” ucapnya.

Firman menjelaskan bahwa untuk tahap awal, 12 OPD akan melaksanakan penegakan KTR sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan (SK). Beberapa di antaranya adalah Kominfo dan Bapenda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menambahkan bahwa penerapan KTR di 12 OPD tersebut akan dimulai pada bulan ini.

“Jadi, sesuai arahan dari pak sekda tadi, kita membuat grup WhatsApp untuk saling berkoordinasi mengenai KTR. Kemudian, kita akan segera memasang stiker tanda larangan merokok bulan ini,” ungkapnya.

Nursaidah berharap bahwa langkah awal dalam penegakan KTR ini akan memberikan dampak positif dan mengurangi kebiasaan merokok, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk asap rokok dapat tercapai.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending