Sabtu, Juli 27, 2024

Pembunuhan Tragis di Bulukumba: Perselisihan Warisan Jadi Motif

KATADIA,BULUKUMBA || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba telah menetapkan seorang tersangka, BH alias B (53), warga Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 Wita pagi.

Korban, S (52), warga setempat, menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BH alias B. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar.

Dalam kejadian yang terjadi, korban S menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian dengan mengalami beberapa luka serius, termasuk lengan kanan yang terputus akibat tebasan parang dari pelaku.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku BH alias B segera menyerahkan diri ke Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung membawa terduga pelaku ke Polres Bulukumba guna proses penanganan lebih lanjut.

Famili korban melaporkan peristiwa tragis ini pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 10.09 Wita di SPKT Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH.,MH, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pada hari kejadian.

“Kasus ini langsung ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba,” kata Kasat Reskrim pada Rabu (3/1/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, polisi melanjutkan gelar perkara pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, di mana tersangka resmi ditetapkan.

Alat bukti, seperti keterangan saksi, pengakuan terduga, hasil visum et revertum, serta barang bukti seperti sebilah parang, sepeda motor korban, dan pakaian korban pada saat kejadian, telah diamankan oleh penyidik.

Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, tersangka BH alias B dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, dan subsider lebih lanjut 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

“Tersangka BH alias B diancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan kejam terhadap korban dilakukan karena perselisihan dalam pembagian harta warisan. Tersangka merencanakan pembunuhan ini karena ketidakpuasannya terhadap hasil pembagian harta warisan keluarga.

Kasat Reskrim AKP Abustam menambahkan bahwa proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan menuntaskan kasus ini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro