Rabu, Mei 15, 2024

Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Kamseltibcarlantas

KATADIA,BONE || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone aktif menjaga Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dengan mendatangi bengkel motor di bengkel Palakka, Kabupaten Bone. Senin pagi (8/1/2024),

Dalam kunjungannya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, IPDA Ishak Yacub, melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, khususnya larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Pemilik bengkel juga diingatkan untuk tidak menjual knalpot brong,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

AKP Desy Ayu Dwi Putri menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang berdampak pada ketidaknyamanan pengendara lain dan masyarakat sekitar.

“Dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong diatur dengan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” tegas Kasatlantas.

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.(*)

Laporan A.Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles