Rabu, Mei 15, 2024

Liberti Sitinjak Apresiasi Rudenim Makassar Deportasi Pesepakbola Tarkam Asal Nigeria

KATADIA, MAKASSAR || Liberti Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mengungkapkan apresiasi terhadap langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dalam mendeportasi pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria.

Pada Kamis (1/2), Liberti menyatakan, “Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi.”

Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial CSN dideportasi hari ini karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. CSN tiba pada Mei 2023 dengan Visa Kunjungan 60 Hari dan tidak memperpanjangnya karena alasan keuangan. Dia menjadi pemain kontrak liga Tarkam, dibayar satu juta rupiah.

CSN ditangkap di Tangerang pada November 2023, melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah ditahan di Rudenim Makassar selama satu bulan 15 hari, CSN dideportasi hari ini dengan pengawalan ketat.

Liberti Sitinjak mendorong sinergitas antara kantor imigrasi dan Rudenim Sulsel untuk meminimalisir kendala pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menertibkan keberadaan WNA di Indonesia dan mengimbau semua WNA mematuhi peraturan keimigrasian.(**)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles