Selasa, Mei 21, 2024

Polsek Dua Pitue Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mesjid NurHasyim, Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Mesjid NurHasyim, Kampung Boki, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Terduga pelaku, Ahmad Fauzan (21), seorang tukang batu, berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian tersebut.

Kejadian terjadi sekitar pukul 10.40 Wita pada Kamis, 1 Februari 2024. Fauzan, yang beralamat di belakang Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, masuk ke dalam mesjid dan mencoba mencuri kotak amal.

Imam Mesjid Nur Hasyim, Lukman Hakim, yang mengetahui aksi tersebut, segera memanggil warga sekitar untuk mengamankan Fauzan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Polsek Dua Pitue langsung menuju lokasi kejadian perkara dan berhasil mengamankan Fauzan. Selain itu, satu kotak amal dan dua gunting kertas yang digunakan dalam aksi pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut laporan, ini bukan kali pertama Fauzan terlibat dalam kasus serupa. Pria tersebut pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tanggal 7 Oktober 2022. Selain itu, isi Kotak Amal Mesjid Nur Hasyim telah hilang sebanyak empat kali.

Fauzan saat ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan di Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Kecepatan dan responsifnya Polsek Dua Pitue dalam mengungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah mereka. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles