Sabtu, Juli 27, 2024

Samsat se-Sulsel Tetap Buka Selama Hari Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Bahkan Pada Pemilihan Presiden

KATADIA,MAKASSAR || Meskipun menyambut hari libur Isra Mi’raj dan Imlek pada tanggal 8, 9, dan 10 Februari 2024, layanan unggulan Samsat di seluruh Sulawesi Selatan tetap beroperasi untuk melayani masyarakat. Bahkan, pada hari Minggu, 11 Februari 2024, Samsat juga akan tetap buka, memastikan bahwa layanan ini terus tersedia untuk kebutuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, menyatakan melalui surat edaran beberapa hari lalu bahwa Samsat akan memberikan layanan pada wajib pajak selama hari libur dan cuti bersama. Layanan yang tetap berjalan adalah layanan unggulan yang fokus pada perpanjangan pajak atau pembayaran pajak tahunan.

Berbagai jenis layanan unggulan seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, kedai Samsat, gerai Samsat, dan lainnya tetap beroperasi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terhadap pajak kendaraan.

Namun, pada tanggal 14 Februari 2024, yang bersamaan dengan hari pencoblosan Presiden, Wakil Presiden, dan calon legislatif, Bapenda Sulsel akan menutup semua layanan baik layanan Samsat induk maupun layanan unggulan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Bapenda Sulsel untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum 2024.

Selain pembayaran tunai, Bapenda Sulsel juga menyediakan berbagai opsi pembayaran pajak kendaraan secara nontunai, termasuk melalui QRIS, akun virtual Bank Sulselbar, Indomaret, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Mobile Banking Bank Sulselbar, Go Tagihan, Link Aja, Signal, dan masih banyak lagi.

Bapenda Sulsel secara aktif mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai sebagai bagian dari upaya menuju pembayaran pajak kendaraan 100 persen secara nontunai pada tahun 2025, sesuai dengan roadmap elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dalam keputusan nomor 835/III/2022.

Dengan keberlanjutan layanan dan inovasi dalam pembayaran pajak kendaraan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat Sulawesi Selatan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. (*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro