Rabu, Mei 15, 2024

KPK Duga Pungutan Liar di Rutan Cabang KPK Capai Rp 6,3 Miliar

KATADIA,JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar. Jumat (15/3/2024)

Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan temuan sementara yang diduga dinikmati oleh para tersangka dalam rentang waktu 2019-2023.

Pihak yang diduga menerima uang hasil pungli tersebut antara lain mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki, dan Kepala Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi. Keduanya termasuk dalam 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

“Alokasi dana yang diterima Hengki dan rekannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 6,3 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Seperti dikutip dilaman instagram Kompas.com

Asep menambahkan bahwa tim penyidik masih terus menyelidiki aliran dana dan penggunaan uang hasil pungli tersebut.

Dugaan pungli di Rutan KPK diduga telah terjadi sejak sekitar tahun 2019, yang diprakarsai oleh Hengki, yang diketahui sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam praktiknya, tahanan yang ingin mendapatkan berbagai fasilitas seperti percepatan masa isolasi, akses penggunaan ponsel dan powerbank, bahkan informasi terkait sidak, harus membayar sejumlah uang, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles