Sabtu, Mei 18, 2024

Personil Sikum Polrestabes Makassar Memenangkan Pertarungan Hukum dalam Sidang Praperadilan!

KATADIA,MAKASSAR || Personil Sikum (Sistem Khusus) Polrestabes Makassar berhasil meraih kemenangan dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Mudjono, SH, Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (30/04/2024).

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Saptono, SH, dengan dibantu Panitera Pengganti Ibu Resca, SH. Kasus ini melibatkan Lau Tjiop alias Aco sebagai pemohon praperadilan yang berhadapan dengan Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN.Mks, pemohon mengajukan permohonan terkait keabsahan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin) Nomor SPPP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 31/7/2023, dan Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 31/7/2023.

Hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya, No.14/Pid.Pra/2021/PN.Mks tanggal 28 Oktober 2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin) Nomor SPPP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 31/7/2023, serta Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/84.B/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 31/7/2023, yang dikeluarkan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, adalah sah berdasarkan hukum.

Tim Sikum Polrestabes Makassar yang diwakili oleh Ipda Reski Ospiah, SH, MH (Paur Subsibankum Sikum) menghadiri sidang praperadilan dan menyambut kemenangan tersebut dengan ungkapan syukur. “Alhamdulillah, sidang kali ini kembali dimenangkan,” ucapnya.

Reski Ospiah menambahkan bahwa ini sudah menjadi kali keempat perkara ini menjalani proses praperadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles