KATADIA,GOWA || Satuan Reskrim Polsek Bajeng atau Bajeng Polres Gowa Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan cepat, hanya berselang tiga jam setelah korban melapor kepolsek Bajeng.
Pelaku dengan inisial AW ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polsek Bajeng yang sedang melakukan patroli, saat pelaku melintas di Jalan Poros Limbung setelah melakukan aksinya.
AW digiring ke Mapolsek Bajeng bersama barang bukti uang sebesar Rp 5.800.000,- untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke sebuah kounter atau toko titip gadai di Jalan Poros Limbung saat pemilik absen, dan mengambil uang korban sebesar Rp 5.800.000,- dari laci sebelum kabur dengan sepeda motor.
Korban melaporkan kehilangan uang tersebut ke Polsek Bajeng, yang langsung melakukan olah TKP. Identitas pelaku diketahui dari kamera CCTV, dan pelaku ditangkap tak lama setelahnya.
Kapolsek Bajeng, AKP H. Mas Jaya SKM.MM, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan mengapresiasi kecepatan tanggapan anggotanya.
“Pelaku pencurian uang AW berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polsek Bajeng hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota yang sigap dalam mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek.
Pelaku AW saat ini ditahan di Mapolsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut.(**)