KATADIA, DONGGALA || Rutan Kelas IIB Donggala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memberikan hak integrasi berupa cuti bersyarat kepada enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (08/05).
Sebelum mendapatkan hak integrasi, keenam WBP ini telah menjalani 2/3 masa pidana sebagai salah satu syarat untuk mendapatkannya.
Setelah itu, mereka diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk menjalani proses pembimbingan lebih lanjut.
“Keenam WBP ini telah menunjukkan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diberikan, oleh karena itu mereka berhak mendapatkan hak integrasi mereka,” jelas Suwandi selaku Karutan Donggala.
Melalui keputusan ini, diharapkan para WBP yang telah menunjukkan perubahan positif dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk merencanakan masa depan yang lebih baik setelah keluar dari masa tahanan.