Jumat, Desember 6, 2024

Bawaslu Bone Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU, Lanjut ke DKPP

KATADIA,BONE || Ketua Bawaslu Bone, Alwi, S.E, bersama tiga Komisioner lainnya bertolak ke Jakarta atas undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Sabtu 8 Juni 2024

Keputusan untuk membawa kasus ini ke DKPP diambil setelah Bawaslu Bone menggelar rapat pleno yang memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Yusran Tajuddin.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan Yusran di WhatsApp yang menunjukkan permintaan penambahan suara untuk seorang caleg tertentu.

Dalam percakapan tersebut, Yusran diduga meminta perubahan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Alwi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari 12 PPK serta empat Komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Bone.

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang cukup serius, sehingga Bawaslu Bone merasa perlu membawa kasus ini ke DKPP untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, mengakui bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Meski demikian, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai keputusan Bawaslu yang membawa kasus ini ke DKPP. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus dijalani sesuai prosedur yang ada.

Dalam wawancara eksklusif dengan Sekjen Lakki 45, H. Hasbi Ibrohim, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Bone menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU. Sementara untuk Komisioner lainnya, klarifikasi akan dilakukan setelah proses terhadap Yusran selesai.

Mantan Ketua PPK Kecamatan Tellu Siattinge yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah dimintai keterangan di KPU Sulawesi Selatan dan proses ini masih berlangsung.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Andi Akmal Pasluddin, salah satu kandidat bakal calon Bupati Bone pada Pilkada 2024. Ia bahkan telah meneruskan aspirasi Aliansi Rakyat Bone Menggugat ke DKPP.

Alwi menegaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilkada hingga pelantikan, dan keputusan lebih lanjut mengenai kasus ini berada di ranah DKPP dan pihak berwenang lainnya.

Mengenai tuntutan beberapa pihak yang menginginkan pencopotan jabatan Ketua KPU, Alwi menyatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang pusat berdasarkan rekomendasi dari DKPP atau pihak terkait lainnya.

(Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles