Minggu, September 15, 2024

Bupati Barru Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KATADIA BARRU || Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, didampingi Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda S, MARS, menghadiri pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Barru tahun 2024 di MPP Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Kamis (27/06/2024).

Di awal sambutannya, Suardi Saleh menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Kabupaten Barru kepada 12 mantan Plt. Kepala Desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang hari ini kembali dilantik dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan,” tambahnya.

Suardi Saleh menjelaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Pelantikan hari ini termasuk mereka yang telah diberhentikan pada Februari 2024, dilantik kembali untuk menambah masa jabatan menjadi 8 tahun,” jelasnya.

“Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Sulsel bahwa pelantikan dan pengukuhan diharapkan dilaksanakan pada bulan Juni,” lanjutnya.

Barru merupakan satu-satunya kabupaten di Sulsel yang melantik kembali kepala desanya yang telah diberhentikan, sebagaimana diatur dalam pasal 118 UU Nomor 3 tahun 2024.

Suardi Saleh mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan besar bagi para kepala desa untuk memperbaiki komunikasi dan kerjasama dengan seluruh unsur di desa, termasuk camat, bupati, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukan untuk dirayakan dengan euforia berlebihan, tetapi harus dimaknai sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada Ketua TP PKK untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam meningkatkan kinerja dan perhatian kepada masyarakat desa serta membantu kelancaran tugas-tugas kepala desa, khususnya dalam pemberdayaan PKK desa dan pemberdayaan perempuan.

Suardi Saleh menyoroti dua fokus utama pemerintah saat ini: penanganan stunting dan penuntasan kemiskinan ekstrem. “Penanganan stunting harus dimulai dari hulu ke hilir, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, anak usia dua tahun, hingga lima tahun,” ujarnya. Suardi juga menyebutkan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Barru untuk menghindari dispensasi pernikahan di bawah 19 tahun.

Pemerintah desa juga diminta untuk berperan dalam mengedukasi ibu hamil untuk rajin ke posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya, memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan, dan memberikan makanan tambahan setelah 6 bulan.

Suardi menambahkan bahwa saat ini tingkat kemiskinan ekstrem di Barru adalah 0,30%, terdiri dari 533 jiwa dalam 146 KK. Pemerintah desa diharapkan dapat membantu dalam mencapai target 0% dengan fokus pada penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan benih, bibit, dan pelatihan.

Di akhir sambutannya, Suardi Saleh kembali menyampaikan terima kasih kepada mantan Plt. Kepala Desa dan selamat kepada yang dilantik kembali. “Mari maknai perpanjangan masa jabatan ini sebagai pertambahan amanah yang harus kita pertanggungjawabkan dan laksanakan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Barru, Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru, Wakapolres Barru, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Barru, Sekda Barru, rohaniawan, staf ahli dan asisten, pimpinan OPD, para Kabag Setda Barru, camat se-Kabupaten Barru beserta Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Barru, mantan Plt. Kepala Desa, kepala desa se-Kabupaten Barru beserta Ketua TP PKK, serta undangan lainnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles