KATADIA BARRU || Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru untuk penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penyerahan Ranperda RPJPD ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD TK.I di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barru, Jumat (07/06/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh menyebutkan bahwa penyerahan RPJPD Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD Kabupaten Barru terhadap Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Barru hingga tahun 2045, yang mencakup catatan-catatan strategis dari DPRD.
Di hadapan Sidang DPRD, Suardi Saleh memaparkan bahwa beberapa catatan strategis dari DPRD Kabupaten Barru yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan telah ditindaklanjuti dan dimuat dalam Ranperda RPJPD ini.
“Namun, dinamika dalam penyusunan dokumen dan prinsip imperative yang diarahkan Pemerintah Provinsi Sulsel tentu ikut mewarnai beberapa penjabaran pada penetapan angka capaian indikator,” ungkap Suardi.
Bupati Barru menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti penetapan Visi, secara imperative telah ditentukan sebanyak lima sasaran yang harus dicapai dengan sembilan indikator.
Kesembilan indikator tersebut antara lain: PDRB per kapita Kabupaten Barru ditargetkan sebesar 355,01 juta pada tahun 2045, kontribusi industri pengolahan ditargetkan 9,58%, tingkat kemiskinan pada tahun 2025 di angka 0,39%, rasio Gini 0,327, kontribusi PDRB Kabupaten Barru terhadap Provinsi Sulsel ditargetkan 1,70%, dan indeks daya saing daerah sebesar 3,74%.
“Dalam kurun waktu 20 tahun, Kabupaten Barru harus lebih terbuka dalam menangkap setiap peluang investasi dan didukung tata kelola yang efektif dan efisien, sumber daya yang unggul, dan memiliki daya saing,” harap Suardi.
Suardi menambahkan, meskipun rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pembangunan yang tertuang dalam Ranperda RPJPD telah melalui analisis secara komprehensif, diharapkan ada masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Barru agar apa yang dicita-citakan 20 tahun ke depan dapat terwujud.
“Setelah tahapan ini, masih ada tahapan evaluasi di provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Salah satu dokumen pendukungnya adalah persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Barru paling lambat minggu pertama Juli 2024,” ujar Suardi.
“Untuk mendapatkan hasil yang baik, tentu diperlukan kerja keras dan niat yang tulus. Dengan kerja keras dan niat tulus, semoga kita semua dapat mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih baik dan sejahtera,” tutup Bupati.
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan agenda pandangan umum para fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Barru 2025-2045, di mana para fraksi menyetujui Ranperda ini dan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Barru; unsur Forkopimda; Wakapolres Barru; Pabung Kodim 1405 Pare-Pare; Kasi Intel Kejari Barru; Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Barru; Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Barru; para staf ahli Bupati dan asisten Setda Barru; para pimpinan OPD; para kabag Setda Barru; Sekretaris DPRD Barru beserta para kabag; para tenaga ahli DPRD Kabupaten Barru; para camat se-Kabupaten Barru; para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Barru; unsur pers dan media; serta undangan lainnya.(**)