KATADIA DONGGALA || Dalam upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Donggala, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Musral, memimpin penggeledahan rutin blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (05/07).
Kegiatan dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Kepala KPR Rutan Donggala, diikuti oleh perwira piket, regu penjagaan, dan staf Kesatuan Pengamanan Rutan, bertempat di pos Karupam.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, petugas Rutan Donggala mendapatkan pengarahan yang jelas dan tegas mengenai prosedur dan tujuan dari penggeledahan ini.
Penggeledahan dilakukan di kamar blok hunian WBP, dimulai dari blok A1 hingga A5, dan dilanjutkan ke blok B6 sampai B10. Selain kamar hunian, sejumlah WBP yang menempati kamar tersebut juga menjalani penggeledahan badan oleh petugas.
Dalam penggeledahan rutin ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut antara lain sendok, kaleng, botol kaca, dan beberapa utas tali.
Suwandi, Karutan Donggala, menyatakan, “Kegiatan yang rutin kami laksanakan ini merupakan bentuk implementasi arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si., tentang tiga kunci Pemasyarakatan maju yakni Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergitas dengan seluruh Aparat Penegak Hukum.” Ungkapnya.
Penggeledahan rutin ini diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Donggala, serta mencegah masuknya barang-barang yang dapat membahayakan penghuni dan petugas.(**)