KATADIA PANGKEP || Sebanyak 248 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkajene menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Acara penyerahan remisi ini diselenggarakan di Lapangan Citra Mas, Kabupaten Pangkep, pada Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, yang didampingi oleh Kepala Rutan Pangkajene, Hakim Sanjaya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang disediakan di rutan.
“Selamat atas remisi Hari Kemerdekaan yang diterima tahun ini. Sedikit pesan dari saya, teruslah berperilaku baik dan ikuti program pembinaan yang ada di sana dengan sebaik mungkin,” ujar Bupati Muhammad Yusran Lalogau.
Kepala Rutan, Hakim Sanjaya, menjelaskan bahwa remisi umum yang diberikan pada 17 Agustus ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Hakim Sanjaya.
Acara penyerahan remisi ini berlangsung dengan aman dan tertib, membawa harapan bagi para warga binaan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai motivasi dalam menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.(**)